Tamiang Layang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua sopir perusahaan kelapa sawit PT SGM, yakni Andi Pratama alias Atak (27) dan Saifudin Juhri alias Udin (44) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Kamis mengatakan penangkapan tersebut, dengan disertai barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Kami amankan di Jalan A Yani Watas Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur pada Rabu (2/10)," katanya.

Menurut dia, penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi awal dari masyarakat yang geram, terhadap perbuatan kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar tersebut.

Sabu didapat kedua pelaku dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan diedarkan di wilayah kerjanya di Kecamatan Paju Epat.

Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi

Baca juga: BNNP Kaltim ungkap peredaran sabu satu kilogram


Sejak Rabu pagi, anggota Satresnarkoba serta Satreskrim Polres Bartim yang dipimpin langsung Ferry, melakukan pengintaian serta mengikuti target operasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam bernomor Polisi DA 2846 HF melintas di watas Desa Jaar RT 11, Kecamatan Dusun Timur.

Tak jauh dari pengintaian, ada anggota polisi yang menghadang untuk menghentikan pergerakan kedua pelaku. Setelah bisa dihentikan, keduanya yang masih menggunakan seragam kerja itu ditangkap dan digeledah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong baju sebelah kiri milik Andi Pratama alias Atak.

"Selanjutnya keduanya dan barang bukti kami bawa ke Polres Bartim guna diproses lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Benua Lima itu.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram, dua buah handphone, uang tunai Rp25 ribu dan satu unit sepeda motor honda warna hitam dengan nomor DA 2846 HF beserta anak kuncinya.

Keduanya disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu Humas PT SGM Slamet Sianipar mengatakan, perbuatan oknum karyawan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

"Sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya singkat.

Berkaitan status karyawan, pemberhentian dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019