Jakarta (ANTARA) - Pimpinan DPR RI dinilai telah menyelamatkan kehormatan dan marwah lembaga DPR RI melalui seleksi pemilihan calon anggota BPK periode 2019-2024 karena tetap bersikukuh agar tahapan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tata tertib DPR RI.

Direktur Eksekutif, Komite Pemantau, dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, menyikapi seleksi calon anggota BPK, yakni sebanyak 32 calon, yang saat ini sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, pada 2-5 September 2019.

Baca juga: KP3-I nilai seleksi calon anggota BPK di DPR jadi polemik

Melalui pernyataan tersebut, Tom Pasaribu juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta dan Komite IV DPD RI, yang telah mempertahankan hak konstitusional sebanyak 30 nama calon anggota BPK dari seluruhnya 62 calon.

Menurut Tom, sebanyak 32 calon anggota BPK yang dinyatakan lulus tes makalah dan saat ini sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI, meskipun dalam Tata Tertib DPR RI tidak mengatur ada syarat penilaian makalah.

Tom menjelaskan, pada pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut, ada satu calon tidak dapat hadir karena terlambat mendapat kabar yakni pada hari pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

Sedangkan dua calon lainnya, kata dia, tidak menghadiri uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, kemungkinan karena menyadari bahwa proses seleksi pemilihan calon anggota BPK ini melanggar aturan perundang-undangan dan tata tertib DPR RI.

Baca juga: Ali Masykur mundur dari seleksi anggota BPK

Menurut Tom, ada calon anggota BPK yang tidak menghadiri uji kelayakan dan kepatutan, menunjukkan bahwa seleksi calon anggota BPK periode 2019-2024, ada agenda tertentu.

Tom juga menyatakan prihatin, terhadap 30 calon anggota BPK yang telah tereliminasi lebih dahulu sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019