Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta memandang perlu DPRD Provinsi DKI Jakarta membuat lebih banyak peraturan daerah mengenai lingkungan sehingga mampu menyelesaikan masalah Jakarta yang makin kompleks, terutama polusi udara.

"Seharusnya untuk menjawab masalah Jakarta yang makin kompleks dan banyak, banyak peraturan daerah untuk mendukung penyelesaian, mungkin terkait polusi udara," kata Idris Ahmad, calon terpilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019 s.d. 2024 dari Partai PSI ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Perda yang paling banyak disahkan oleh DPRD DKI Jakarta periode 2014 s.d. 2019, menurut dia, merupakan perda substansi.

Baca juga: Mengerem polusi dari asap buangan industri di Jakarta

Baca juga: Kamis siang, Mangga Dua Selatan terpolusi di Jakarta

Baca juga: Hari pertama sosialisasi ganjil genap, Jakarta terpolusi di dunia


Perda substansi tersebut merupakan perda wajib atau reguler yang setiap tahun memang harus ada. Misalnya, Perda tentang APBD, Perda APDBP, dan turunannya.

Menurut Idris Ahmad, seharusnya, DPRD menunjukkan komitmen untuk menghasilkan perda yang sesuai dengan konteks perkembangan zaman guna menjawab permasalahan Jakarta saat ini, terutama masalah polusi udara.

"Kenapa harus hanya ingub? Harusnya DPRD dan pemda sama-sama punya komitmen untuk menghasilkan perda. Sebenarnya, sudah ada perda terkait dengan pencemaran udara. Akan tetapi, harus revisi dengan konteks sekarang," tuturnya.

Labih lanjut dia mengatakan, "Perda-perda yang saya maksud adalah perda yang berkaitan dengan masalah perkotaan, yang sebenarnya secara harian dinamis, jadi berdasarkan pola pengaduan dan masalah yang ada di tengah masyarakat."

Ia berharap DPRD DKI Jakarta periode berikutnya  dapat melaksanakan tata kelola yang lebih terbuka kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka wadah-wadah aspirasi sehingga bisa menjawab permasalahan Jakarta sesuai dengan perkembangannya.

Pewarta: Katriana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019