PENJUAL BBM ECERAN
- 20 September 2022 15:41 WIB, 2022
Papan pemberitahuan larangan pengisian berulang dipasang saat sidak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/9/2026). Sidak yang dilakukan di tiga SPBU itu guna mengecek langsung situasi antrean pascalarangan penjulan BBM eceran sekaligus mengklarifikasi temuan penyalahgunaan QR kode subsidi tepat di wilayah itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah
Petugas Satpol PP dan Disperdagkop Kota Kendari berdialog dengan petugas SPBU dan warga saat sidak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/9/2026). Sidak yang dilakukan di tiga SPBU itu guna mengecek langsung situasi antrean pascalarangan penjulan BBM eceran sekaligus mengklarifikasi temuan penyalahgunaan QR kode subsidi tepat di wilayah itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah
Petugas SPBU melakukan scan QR kode subsidi tepat milik warga yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite saat sidak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/9/2026). Sidak yang dilakukan di tiga SPBU itu guna mengecek langsung situasi antrean pascalarangan penjulan BBM eceran sekaligus mengklarifikasi temuan penyalahgunaan QR kode subsidi tepat di wilayah itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Azhar (kiri) bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu (kedua kanan) dan Sales Branch Manager Sultra II Fuel Didi Rushadi (kedua kiri) menunjukkan temuan penyalahgunaan QR kode subsidi tepat saat sidak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/9/2026). Sidak yang dilakukan di tiga SPBU itu guna mengecek langsung situasi antrean pascalarangan penjulan BBM eceran sekaligus mengklarifikasi temuan penyalahgunaan QR kode subsidi tepat di wilayah itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah