Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan (Tengah), menunjukan barang bukti uang sitaan kasus dugaan korupsi dana reklame di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2020). Pihak Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklame sebesar Rp 256 juta. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)