Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Heri Tri Maryadi memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus tabung elpiji 3 kilogram sitaan di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2020). Polda Sulawesi Tenggara menyita tiga unit mobil beserta 350 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan tiga pemilik pangkalan resmi yang kini ditetapkan sebagai tersangka akibat menjual elpiji 3 kilogram Rp 28 ribu per tabung diluar wilayah distribusinya. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)