Dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor disalah satu pintu masuk tangki penguapan milik PT Virtue Dragon Nickel Industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Mengantisipasi penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan memberi dispensasi bagi pelaku usaha untuk bisa kembali mempekerjakan TKA China yang masih ada di Indonesia meski secara aturan para TKA harus sudah dipulangkan secara periodik 6 bulan ke negara asal guna memperpanjang dokumen kerja. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)