Seorang warga berasal dari Jawa Barat mengurus perpindahan TPS pencoblosannya di Kendari pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Daerah Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/4/2019). Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain dalam kurung waktu paling lambat H-7 sebelum pencoblosan atau Rabu 10 April 2019. ANTARA FOTO/Jojon/19.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)