Seorang warga asal Jawa Timur menunjukan KTP elektronik dan mencocokan data hasil cek pemilih Pemilu 2019 secara online saat mengurus perpidahan TPS pencoblosannya di Kendari di Kantor KPU Daerah Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/4/2019). Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain dalam kurung waktu paling lambat H-7 sebelum pencoblosan atau Rabu 10 April 2019. ANTARA FOTO/Jojon/19.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)