Wakil Kejati Sultra, Tomo Sitepu (kiri) dan Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua (kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Sultra dalam kasus OTT dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/11/2018). Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Lasidale, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara dalam kasus OTT. Tersangka diduga meminta fee sebanyak 10 persen dari seluruh kepala sekolah tingkat SMA dan SMK se-Sulawesi Tenggara dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 182 miliar di Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara. Barang bukti yang ditemukan uang tunai senilai Rp 425 juta dan sisa uang fee lainnya masih dalam proses peyidikan. ANTARA FOTO/Jojon/18.