Logo Header Antaranews Sultra

BGN beri sanksi petugas SPPG Watubangga Kendari karena lalai

Rabu, 23 September 2026 04:17 WIB
Image Print
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari Mulyadi (tengah). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tiga petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kelalaian hingga mengakibatkan 57 pelajar mengeluhkan kesehatannya setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tiga petugas SPPG yang diberikan sanksi disiplin itu kepala SPPG, ahli giz,i dan akuntan," ucap Kepala Kantor Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari Mulyadi di Kendari, Selasa.

Dia mengatakan proses administrasi pengajuan sanksi terhadap tiga petugas tersebut sudah diserahkan ke Biro Sumber Manusia (SDM) BGN untuk ditindaklanjuti. BGN nantinya mempertimbangkan jenis sanksi untuk ketiga petugas karena berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Badan Gizi.

"Jadi, pertimbangannya bisa sanksi ringan, sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sesuai kategori hasil penilaian Biro SDM BGN," katanya.

Penanganan terhadap 47 relawan yang bekerja di SPPG Watubangga Baruga merupakan domain dari mitra yayasan.

Ia mengungkapkan jika kelalaian ditemukan dari para relawan maka yang berhak memberhentikan mitra yayasan, bukan BGN.

Selain sanksi disiplin, BGN sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara (suspend) operasional SPPG Watubangga Baruga sejak Sabtu (19/9).

"Kategori suspend-nya itu berat untuk 30 hari ke depan dan tidak boleh melakukan pelayanan," katanya.

Selama SPPG Watubangga tidak beroperasi, BGN akan mengatur ulang distribusi MBG untuk 2.967 penerima manfaat yang dijangkau kantor pelayan tersebut kepada SPPG lain yang terdekat, agar kebutuhan gizi kepada penerima manfaat tetap terpenuhi

"Ada mekanisme pengalihan kepada SPPG terdekat, tapi perlu kita lihat lagi apakah SPPG itu sudah overload karena setiap SPPG maksimal melayani 3.000 penerima manfaat MBG," ujar Mulyadi.

Koordinator Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Muh Andriansyah Husen mengapresiasi tindakan BGN atas kejadian yang berdampak pada 57 pelajar di Kendari.

"Sanksi yang diberikan pada SPPG Watubangga harus menjadi pembelajaran untuk SPPG lain dalam hal pengelolaan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.

Ia mengatakan BGN juga harus mengevaluasi seluruh SPPG dalam manajemen ataupun SOP pelayanan agar meminimalisasi kelalaian petugas ketika disalurkan kepada penerima manfaat.

"Karena ini menyangkut gizi anak dan adik-adik kita, memang tidak sampai ada kejadian fatal tapi bayangan kalau itu dikonsumsi sama ibu hamil. Untuk itu harus dicek kelayakan makanan sebelum disalurkan," katanya.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026