
DPMPTSP Mubar gelar Sapa Kampung terbitkan NIB pelaku usaha

Kendari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menggelar program Safari Pelayanan Sampai Kampung (Sapa Kampung) dengan harapan untuk menertibkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di desa itu.
Sekretaris DPMPTSP Mubar, La Umbas, Kamis, mengatakan program Sapa Kampung ini
sudah menjadi rutinitas kerja lembaganya. Pasalnya, program yang sudah menjadi inovasi daerah itu telah dimulai sejak tahun 2021 lalu.
"Ini merupakan komitmen Pemda Mubar untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan cepat bagi pelaku usaha yang yang hendak memperoleh NIB. Intinya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan izin usaha dengan mudah. Yang dulunya harus berurusan di kantor PMPTSP, tapi sekarang dengan adanya program Sapa Kampung ini masyarakat yang dikunjungi di tempat," terang La Umbas .
Menurutnya, Pemda Mubar dalam hal ini DPMPTSP akan selalu hadir di tengah masyarakat guna memberikan layanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya senantiasa menyampaikan informasi dan menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar usaha masyarakat yang belum berizin segera menguruskan izinnya.
Ia meyakini masyarakat Parura Jaya telah membangun berbagai jenis usaha, baik itu usaha kuliner, usaha pertanian maupun usaha kerajinan. Berbagai usaha masyarakat itu tentu diharapkan secara perlahan mengalami kemajuan.
"Dan untuk meningkatkan usaha itu, maka salah satu jalan yang ditempuh ialah mengurus NIB. Oleh karena itu, kita hadir di sini guna memenuhi keperluan masyarakat pelaku usaha. Kita juga menyampaikan pentingnya pelaku usaha melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan menyiapkan layanan pengaduan," jelasnya.
La Umbas menambahkan manfaat lain dari mengantongi NIB adalah pelaku usaha akan mendapatkan legalitas dan memperoleh perlindungan.
"Itulah manfaatnya kalau usaha telah memiliki NIB," ujarnya.
Kepala Desa Parura Jaya, Sarijo mengungkapkan sangat menyambut baik program tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya menyarankan kepada warganya yang mempunyai usaha agar segera menguruskan NIB.
Sarijo mengatakan dengan mengantongi NIB pelaku usaha yang mau mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak lagi kesusahan.
"Seandainya mau ada bantuan uang syaratnya itu harus ada izin usaha. Tentu kita juga Pemdes akan menilai yang punya izin usaha. Jadi sekarang itu kalau bikin proposal ke desa izin usaha itu yang jadi persyaratan utama," sebutnya.
Menurut Sarijo pelayanan penerbitan NIB ini merupakan kesempatan yang baik bagi pelaku usaha di Desa Parura Jaya. Apalagi program ini pelayanan gratis dari pemerintah daerah. Pihak Pemdes sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena program ini sangat membantu masyarakat," imbuhnya.
Pelayanan penerbitan NIB terhadap masyarakat Parura Jaya itu dimulai pukul 09. 30 dan berakhir pukul 13 . 30 Wita. Dan sebanyak 29 NIB pelaku usaha berhasil diterbitkan.
Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor:
M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026
