
Kapolda Sultra terbitkan maklumat larangan bakar lahan cegah karhutla

Kendari (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Himawan Bayu Aji menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran lahan guna mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di seluruh wilayah Bumi Anoa.
Kapolda Sultra saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan dalam maklumat bernomor MAK/1/IX/2026, masyarakat hingga korporasi dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," kata Himawan Bayu.
Dia menyebutkan bahwa setiap pelanggaran atas larangan tersebut bakal disanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Berdasarkan regulasi kehutanan, pelaku pembakaran dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara ketentuan dalam UU Perkebunan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
Guna memperkuat upaya pencegahan, Himawan Bayu juga meminta masyarakat berperan aktif memantau kondisi lingkungan di sekitarnya.
"Masyarakat yang menemukan titik api (fire spot) dapat segera melapor ke pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau menghubungi Call Center Polri 110," sebut Himawan Bayu.
Dia berharap masyarakat dapat menaati maklumat demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah provinsi Sultra.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
