
RUU Daerah Kepulauan dinilai harus beri kepastian investasi pertambangan

Kendari (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk di sektor pertambangan, guna menjaga daya tarik investasi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman di Jakarta, Senin, mengatakan kepastian regulasi menjadi faktor utama yang menentukan minat investor, terutama pada industri yang membutuhkan modal besar dengan periode pengembalian yang panjang.
"Kalau mau investasi jangka panjang, harus ada kepastian. Kalau tidak ada kepastian, mana orang mau datang," ujar Ferdy.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Daerah Kepulauan dan regulasi sektoral yang sudah ada, seperti aturan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan pelaku usaha.
Perubahan aturan yang terlalu dinamis mengikuti pergantian rezim politik, menurut dia, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum baru bagi perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar tim pembentuk undang-undang turun langsung ke daerah-daerah kepulauan untuk menyerap aspirasi dan memetakan masalah secara konkret sebelum menyusun norma hukum.
"Pergi langsung ke daerah-daerahnya, kita lihat langsung supaya belanja masalahnya jelas dan definisi dalam undang-undangnya juga jelas," kata Ferdy.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat menegaskan RUU ini ditargetkan mampu menjadi instrumen penyeimbang antara perlindungan ekologi dan peningkatan kesejahteraan warga setempat.
"Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan," ujar Julie saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Kamis (3/9).
Ia menambahkan bahwa karakteristik geografis wilayah kepulauan menuntut pendekatan pembangunan yang adaptif, sehingga perlindungan ekosistem dapat berjalan seiring dengan pembukaan ruang penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
RUU Daerah Kepulauan yang tengah dibahas oleh Pansus DPR bersama pemerintah ini dirancang untuk menghadirkan kerangka hukum khusus kawasan kepulauan, mencakup kewenangan daerah, pengelolaan pesisir, hingga dukungan fiskal melalui Dana Khusus Kepulauan yang ditargetkan rampung pada 2026.
Oleh La Ode Muh. Deden Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
