Logo Header Antaranews Sultra

Polres minta biro jasa jadi calo SIM di Kolaka dilaporkan

Senin, 31 Agustus 2026 16:54 WIB
Image Print
Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto saat diwawancarai di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Polres Kolaka)

Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, meminta masyarakat agar melaporkan biro jasa yang menjadi calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga dokumen kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, di Kolaka, Senin, mengatakan bahwa promosi berkedok biro jasa yang menawarkan kemudahan pengurusan SIM, tilang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga pajak kendaraan dapat merugikan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan layanan resmi maupun program dari Satlantas Polres Kolaka maupun Polres Kolaka," katanya.

Nicho menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah bekerja sama atau bermitra dengan biro jasa mana pun dalam pengurusan administrasi lalulintas.

Seluruh proses pelayanan publik di Satlantas Polres Kolaka dilaksanakan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk mengurus SIM, masyarakat diimbau datang langsung ke kantor Satpas Satlantas Polres Kolaka dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon wajib mengikuti tahapan resmi yang meliputi pendaftaran, input data, ujian teori, hingga ujian praktik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan mekanisme atau kanal resmi agar terhindar dari praktik percaloan maupun penipuan. Kepada masyarakat agar tidak memberikan uang, data pribadi, dokumen, maupun mempercayakan pengurusan kepada pihak yang tidak jelas legalitas dan kewenangannya," ujarnya.

Terkait flyer biro jasa yang mencantumkan simbol atau nama kepolisian, Polres Kolaka tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka untuk menelusuri potensi tindak pidana.

"Apabila ditemukan adanya penggunaan atribut atau nama kepolisian tanpa kewenangan maupun dugaan pelanggaran hukum, tentunya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nicho.

Ia berharap masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik percaloan diminta untuk tidak ragu melaporkannya secara langsung melalui layanan bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026