Logo Header Antaranews Sultra

Polisi kejar pemasok 466 gram sabu ke pengedar yang ditangkap di Kolut

Senin, 31 Agustus 2026 14:55 WIB
Image Print
Tersangka berinisial M beserta barang bukti narkotika yang diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polda Sultra

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengejar wanita yang menjadi pemasok 466,21 gram narkotika jenis sabu kepada seorang pengedar berinisial M (36) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Jumat (28/8).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi keduanya hanya dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp," kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy di Kendari, Senin.

Amri menyampaikan penyidik sempat melakukan pelacakan terhadap jaringan pemasok tersebut, namun nomor telepon yang digunakan wanita itu untuk berkomunikasi kini sudah tidak aktif.

"Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pemasok utama guna memutus rantai peredarannya," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik kepolisian juga masih terus menginterogasi tersangka M, yang keterangannya masih berubah-ubah.

"Kadang hanya pengalihan dari tersangka saja keterangan pertama mereka itu," jelasnya.

Amri mengungkapkan penangkapan terhadap M dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, sekitar pukul 13.10 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, yaitu rumah saudara M dengan disaksikan kepala desa setempat, petugas menemukan 13 bungkus kecil diduga sabu seberat 13 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, saset kosong, telepon genggam, dan uang tunai Rp11,4 juta.

Pengembangan dilanjutkan ke lokasi kedua di rumah orang tua M. Dari penggeledahan kamar dan lemari pakaian, tim menemukan lima bungkus ukuran sedang berisi sabu seberat 453,21 gram serta uang tunai Rp11,9 juta, sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 466,21 gram bruto,.

Dia menambahkan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Amri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.



Pewarta :
Editor: Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026