Logo Header Antaranews Sultra

OJK dan Aparat Penegak Hukum di Sultra sosialisasikan penanganan pidana keuangan

Kamis, 13 Agustus 2026 15:54 WIB
Image Print
OJK bersama Polda dan Kejati Sultra melakukan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkuat sinergi dengan menggelar sosialisasi mekanisme penanganan tindak pidana pada sektor jasa keuangan guna memperluas pemahaman publik serta penegak hukum di daerah itu.

Kepala Departemen Penindakan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah di Kendari, Kamis, mengatakan proses hukum terhadap dugaan kejahatan pada sektor jasa keuangan selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir.

"Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan khusus di bidang pengawasan OJK dan mengedepankan langkah administratif sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Feriansyah pada konferensi pers dan sosialisasi tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Dia menyebutkan sampai dengan saat ini OJK telah menangani sebanyak 187 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang didominasi oleh perbankan sebanyak 148 kasus, perasuransian dan dana pensiun 25 kasus, pasar modal sembilan kasus, serta lembaga pembiayaan modal ventura lima kasus.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara tersentralisasi di kantor pusat dengan melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta analis perkara untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta rutin dipublikasikan seperti pada kasus penanganan asuransi Prolife yang berhasil menyita aset Rp113 miliar," ujarnya.

Feriansyah mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berkala ke berbagai provinsi untuk memastikan pemahaman mekanisme penindakan serta transparansi penanganan kasus.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan tergolong administrative penal law.

Oleh karena itu, penanganan perkaranya berfokus pada penyelesaian administratif dan pemulihan kerugian korban terlebih dahulu.

Dia mengatakan Kejati Sultra dan OJK juga rutin menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum SPDP diterbitkan untuk menilai kelayakan perkara dibawa ke pengadilan.

"Jika tindakan administratif selesai dan kerugian korban telah dipulihkan, maka tindak pidananya tidak dapat diproses kembali," ucap Sugeng.

Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji menekankan pentingnya edukasi publik serta kolaborasi APH dalam mengantisipasi perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi, termasuk penggunaan aset digital dan mata uang kripto (cryptocurrency).

"Polda Sultra melalui Ditreskrimsus terus memperkuat kolaborasi dengan OJK dan Kejaksaan sejak awal penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat dan negara," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026