Logo Header Antaranews Sultra

Menagih pengalaman Pancasila dalam kinerja pemerintah: Antara teori kelas dan realitas publik

Selasa, 4 Agustus 2026 08:58 WIB
Image Print
Ilustrasi pemuda dan pemudi yang tengah berdiskusi di depan papan reklame Dirgahayu Republik Indonesia. (ANTARA/HO-Pribadi)

Kendari (ANTARA) - Setiap kali bulan Agustus tiba, ruang publik kita dipenuhi oleh nuansa merah putih dan narasi refleksi sejarah. Sebagai bulan di mana Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Agustus bukan sekadar ajang seremonial tahunan atau perayaan fisik semata, melainkan momentum krusial untuk menakar kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan tersebut telah diwujudkan.

Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kita diajarkan bahwa kemerdekaan sejatinya adalah pintu gerbang menuju kedaulatan rakyat dan kesejahteraan sosial. Namun, di tengah perayaan kemerdekaan saat ini, pertanyaan fundamental yang patut diajukan adalah: sejauh mana nilai-nilai Pancasila yang dipelajari di bangku sekolah telah terjelma dalam kinerja dan kebijakan nyata pemerintah bagi seluruh rakyat Indonesia?

Di ruang-ruang kelas, dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diajarkan sebagai fondasi utama berbangsa. Para siswa dan mahasiswa dituntut memahami integritas, keadilan sosial, transparansi, serta pentingnya mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi/golongan.

Namun, ketika generasi muda keluar dari ruang kelas dan melihat realitas tata kelola pemerintahan, sering kali muncul jurang pemisah (gap) yang cukup lebar. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh berhenti sekadar sebagai hafalan ujian atau dogma moral bagi rakyat. Nilai-nilai tersebut sejatinya merupakan kontrak sosial dan tolok ukur utama untuk menilai kinerja pemerintah.

Keadilan Sosial Sebagai Kompas Kebijakan

Sila ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", adalah inti dari keberadaan negara kesejahteraan (welfare state). Dalam perspektif PPKn, pemerintah memegang amanat konstitusi untuk mengelola sumber daya negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di tengah berbagai dinamika ekonomi, tingginya harga kebutuhan pokok, serta tantangan efisiensi anggaran, masyarakat menanti bukti nyata keberpihakan pemerintah. Kinerja pemerintah tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi makro, melainkan dari sejauh mana kebijakan publik berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja yang layak, dan pemerataan fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Transparansi dan Akuntabilitas: Wujud Nyata Demokrasi Pancasila

Sila ke-4 menegaskan pentingnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam tatanan kewarganegaraan modern, "hikmat kebijaksanaan" diterjemahkan sebagai tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government), responsif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

Rakyat hari ini, terutama Generasi Z dan Milenial yang akrab dengan media digital memiliki tingkat kesadaran kritis yang makin tinggi. Ketika publik menyuarakan aspirasi di media sosial mengenai pelayanan publik atau transparansi kebijakan, itu bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk partisipasi warga negara (civic engagement) yang sah dan dilindungi konstitusi.

Pemerintah yang berkarakter Pancasila adalah pemerintah yang tidak anti-kritik, melainkan menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja secara berkelanjutan.

Harapan Warga: Dari Doktrin Menjadi Aksi Nyata

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengajarkan bahwa hubungan antara negara dan warga negara bersifat timbal balik (reciprocal). Warga negara dibebani kewajiban membayar pajak dan mematuhi hukum; sebaliknya, negara berutang jaminan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang prima.

Menghadapi tantangan ke depan, ada tiga harapan utama masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang berpijak pada nilai-nilai kewarganegaraan:

  • Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Pandang Bulu: Kepastian hukum adalah pilar utama kepercayaan publik (public trust).
  • Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran: Setiap rupiah dari APBN/APBD harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
  • Integritas Para Pejabat Publik: Pemimpin dan aparatur negara harus menjadi teladan (role model) dalam pengamalan Pancasila, bukan sekadar menjadikannya jargon di panggung politik.

Penutup

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan bukan sekadar kurikulum sekolah, melainkan kompas moral bangsa. Jika pemerintah menuntut rakyatnya untuk menjadi warga negara yang baik (good citizen), maka pemerintah pun harus membuktikan diri sebagai penyelenggara negara yang baik (good governance).

Harapan rakyat sangat sederhana: melihat nilai-nilai luhur Pancasila membumi dalam setiap kebijakan, tindakan, dan hasil kerja nyata pemerintah bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Dr. Farid Wajdi, Dosen FKIP Prodi PPKn Universitas Sembilanbelas November Kolaka



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026