Logo Header Antaranews Sultra

Dishub Kendari tegaskan tidak ada retribusi parkir di area SPBU

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:32 WIB
Image Print
Kepala Dishub Kota Kendari Paminuddin. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa tak ada pemungutan retribusi parkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Paminuddin saat ditemui di Kendari, Sabtu, menyampaikan bahwa penarikan retribusi hanya bisa dilakukan untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.

Ia menyampaikan bahwa pernyataan ini untuk meluruskan terkait polemik penarikan retribusi parkir kepada sopir yang mengantre untuk mengisi BBM kendaraan mereka di Jalan H.Alala Kelurahan Watu-watu.

"Untuk yang di Jalan Ir. H. Alala itu, kami tidak membolehkan ya, atau kami tidak memperbolehkan petugas jukir (juru parkir) yang kami tunjuk itu untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang lagi antre untuk pengambilan atau pembelian solar maupun Pertalite," kata Paminuddin.

Ia menjelaskan dasar hukum pemungutan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Di aturan itu, pemda mengizinkan RT/RW bersama masyarakat setempat bertugas sebagai juru parkir untuk memungut retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. Para juru parkir itu juga harus menggunakan atribut dan karcis resmi.

Namun, kata Paminuddin, bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan untuk mengantre atau mengisi BBM bukan tujuan lain, maka tidak boleh dikenakan tarif.

"Kalau ada informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan memerintahkan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar, dan kami tidak pernah mengeluarkan itu," jelasnya.

Ia mengungkapkan penerapan tarif parkir di tepi jalan juga diatur sesuai area yakni luasannya hanya 200 meter bujur sangkar sesuai dengan SRDP (survei ruang parkir daerah) yang ada di tempat tersebut.

Sementara tarif parkir yang ditetapkan Roda dua di tepi jalan umum sebesar Rp2 ribu, Roda empat sebesar Rp5 ribu, kendaraan roda 6, 8, sampai 10 sebesar Rp10 ribu, Kendaraan kontainer (kontainer gandeng) sebesar Rp15 ribu per unit/satu kali parkir di tepi jalan umum.

"Jadi rekomendasi yang kami terbitkan di depan SPBU Teratai itu tepatnya Jalan H. Alala di pinggir pantai itu untuk kendaraan parkir di tepi jalan," sebutnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah seringkali mensosialisasikan aturan itu kepada para sopir mobil atau kendaraan. Tujuan penerapan tarif parkir itu untuk menertibkan arus lalulintas dan mengurai kemacetan utamanya area baypass yang seringkali padat.

"Fungsi kedua adalah potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, salah satunya adalah retribusi parkir di bahu jalan," ungkap Paminuddin.

Sementara itu, salah seorang sopir mobil, Anwar mengeluhkan jika kendaraan yang mengantre solar tetap di kenakan tarif sesuai aturan pemerintah kota.

Menurutnya dia penetapan tarif parkir di SPBU Teratai itu tidak sama dengan lokasi SPBU lainnya.

"Ini kami rasa seperti ada diskriminasi, kita parkir di sini, karena di SPBU lain kendaraan bukan lagi parkir di bahu tapi di tepian jalan," ucapnya.

Selain itu, pengenaan tarif parkir juga hanya untuk sopir kendaraan yang antre solar bukan masyarakat lain ketika mengisi BBM jenis pertalite.

"Jadi di sinilah kami keberatan dan kami rasa ada diskriminasi," jelas Anwar.

Meski demikian, Anwar tetap mendukung penerapan tarif sesuai aturan demi menambah pendapatan daerah, asalkan aturan retribusi parkir tersebut tidak tebang pilih.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026