Logo Header Antaranews Sultra

DPR apresiasi Komdigi, minta upaya pemberantasan judi online tetap digencarkan

Rabu, 29 Juli 2026 14:30 WIB
Image Print
Warga melihat situs judi online melalui gawainya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2026). Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring pada 2025 sebesar 286,84 triliun dengan deposit 36,01 triliun sedangkan pada kuartal 1/2026 turun sekitar 50 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 40,3 triliun dengan deposit Rp 10,59 triliun karena adanya penanganan pemblokiran trasaksi melalui rekening serta perampasan aset dari berbagai kasus. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi daring (online/judol) meskipun nilai perputaran dana aktivitas tersebut menunjukkan tren penurunan.
Di Jakarta, Rabu, Sukamta mengatakan penurunan nilai perputaran dana judi online merupakan perkembangan positif, tetapi persoalan tersebut belum selesai sehingga pemerintah perlu terus memperkuat langkah penanganannya.

Menurut dia, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judol pada 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Sukamta menilai penurunan tersebut tidak lepas dari langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menutup situs-situs judol serta melakukan berbagai upaya pencegahan lainnya.

"Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan analisis PPATK menunjukkan aktivitas judol pada 2026 masih berlangsung dengan pola transaksi yang semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi lintas sektor dan tidak mengendurkan penanganan terhadap praktik judi online.

Sukamta juga mengusulkan penyusunan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital yang mengintegrasikan kebijakan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data, keamanan siber, tata kelola platform digital, serta penegakan hukum terhadap praktik judol.



Pewarta :
Editor: Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026