
Polres tangkap 19 pengedar dan sita 3,6 kg sabu di Kolaka

Kolaka (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk 19 pengedar narkotika jaringan antarprovinsi serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 kilogram selama periode Januari hingga 6 Juli 2026.
Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif di wilayah hukum Polres Kolaka dengan membekuk 19 tersangka, terdiri atas 15 laki-laki dan empat perempuan.
"Jumlah kasus yang kami ungkap periode Januari hingga 6 Juli tahun ini sebanyak 17 kasus dengan 19 tersangka, serta barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 kg," kata Jamal.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari luar daerah melalui alur distribusi yang berjenjang.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni penangkapan tersangka berinisial AS (39) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Berdasarkan interogasi awal, AS mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kabupaten Kolaka.
"Barang bukti ini berasal dari jaringan antarprovinsi. Barang diambil dari Malaysia masuk ke Kalimantan, kemudian dibawa ke Parepare dan dititipkan di Pinrang, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya diselundupkan ke Kolaka," ujarnya.
Dalam mendistribusikan barang haram kepada konsumen, lanjut dia, para pelaku memanfaatkan modus transaksi sistem tempel untuk mengelabui petugas.
Ia menuturkan guna mengusut tuntas jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk melacak jejak digital komunikasi para pelaku.
"Kami berkoordinasi dengan tim Polda Sultra untuk penanganan digital forensik guna memetakan jalur komunikasi telepon seluler. Selain itu, kami melakukan pengembangan terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka untuk melacak pengendali utamanya," ungkapnya.
Jamal menyebutkan bahwa penyitaan 3,6 kg sabu-sabu tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa warga di Kabupaten Kolaka dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, sebagai upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke lembaga pendidikan serta masyarakat umum melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif terlibat dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram tersebut.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra/Andika
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
