Logo Header Antaranews Sultra

Wamen ATR dorong Sinergi pusat dan daerah untuk atasi konflik agraria

Kamis, 9 Juli 2026 11:04 WIB
Image Print
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau. ANTARA/HO-ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan, kepala daerah memiliki peran yang strategis untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian konflik agraria.

"Karena yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah," kata Wamen Ossy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

Ossy mengatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan.

Ia menjelaskan, dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.

"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," katanya.




Pewarta :
Editor: Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026