Logo Header Antaranews Sultra

Kejari geledah Disbun Kolaka terkait korupsi peremajaan sawit

Jumat, 19 Juni 2026 19:01 WIB
Image Print
Tim Penyidik Kejari Kolaka saat mengambil alat bukti di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/Andika)

Kolaka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menelan anggaran Rp7,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, di Kolaka, Kamis, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara program peremajaan sawit rakyat tahun anggaran 2020-2021 di Desa Kastura, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

"Ruangan yang kami lakukan penggeledahan itu, di ruangan kepala dinas, ruangan tim verifikator, dan ruangan kepala bidang (kabid) perkebunan," kata Bustanil.

Ia menyebutkan bahwa proses penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga14.30 WITA, dengan menerjunkan sembilan orang personel tim penyidik dan juga didukung dengan staf penegas.

Ia menjelaskan program peremajaan sawit di Desa Kastura tersebut menelan total anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp7,5 miliar, namun pihak kejaksaan belum dapat menaksir total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin (tengah) bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Yayan Alfian (kanan) saat diwawancarai di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. (ANTARA/Andika)

"Kami belum melakukan perhitungan, kami belum bisa melakukan estimasi karena prosesnya kami masih mengumpulkan alat bukti. Tapi total anggarannya Rp7,5 miliar," ujarnya.

Bustanil mengungkapkan dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan PSR. Diduga terdapat pihak-pihak yang memaksakan kelompok tani tertentu untuk memperoleh bantuan meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa rekomendasi yang diberikan instansi terkait kepada kelompok tani penerima tidak sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan kriteria program PSR, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ada dugaan manipulasi data, sehingga kesannya memaksakan di suatu wilayah yang seharusnya tidak berhak mendapatkan bantuan PSR, akan tetapi oleh oknum-oknum dipaksakan untuk memperoleh bantuan tersebut," jelas Bustanil.

Ia menyampaikan, dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kejari Kolaka sejauh ini telah memeriksa sekitar 96 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka, tim verifikator, kelompok tani, serta beberapa pegawai dinas terkait.

Ia juga menegaskan komitmen Kejari Kolaka untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung penegakan hukum dan melindungi program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026