
Polda Sultra amankan 8.000 liter BBM subsidi ilegal di Mubar

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sekitar 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat, Sultra.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut, penyidik Subdit I Indagsi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah, serta menetapkan tiga orang tersangka berinisial AB, LA, dan TK," kata Dodi.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli personel di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, pada Sabtu (6/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB membeli sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari beberapa penyuplai, yakni LA, TK, dan MU, dengan total transaksi mencapai puluhan juta rupiah. BBM tersebut diangkut dari salah satu SPBN di Kabupaten Buton Tengah menggunakan mobil pikap menuju rumah tersangka di Desa Pajala.
"Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka AB, lalu secara bertahap dipindahkan dan dicampur di dalam tandon berkapasitas 1.000 liter hingga menghasilkan BBM campuran atau oplosan," ungkap Dodi.
BBM campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berukuran 200 liter dan disimpan di dalam sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala untuk siap diedarkan.
Selain mengamankan 8.000 liter BBM campuran, polisi juga menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter sebagai barang bukti.
"Penyidik telah menahan tersangka AB di Muna Barat, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial MU masih dalam proses pengejaran," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Sultra," ujar Dodi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra amankan 8.000 liter BBM subsidi ilegal di Muna Barat
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
