Logo Header Antaranews Sultra

Polres Kolaka amankan 18 tersangka pada Operasi Pekat Anoa 2026

Rabu, 10 Juni 2026 16:03 WIB
Image Print
Polres Kolaka saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan pada Operasi Pekat Anoa di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/Andika)

Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, mengamankan 18 orang tersangka dari 29 perkara dalam Operasi Pekat Anoa yang berlangsung pada 22 Mei - 5 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Dalam operasi pekat kali ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 29 perkara dengan jumlah tersangka 18 orang," Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka AKP Fernando Oktober, di Kolaka, Rabu.

Fernando menyebutkan bahwa dari total 29 perkara yang diungkap, kasus didominasi oleh peredaran minuman keras (miras) sebanyak 14 kasus. Selain itu, polisi juga menindak 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 kasus narkotika, 2 kasus perjudian, 2 kasus premanisme, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 1 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

"Adapun barang bukti dari hasil kejahatan ini, yaitu 20 unit sepeda motor, dan satu unit mobil," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa faktor finansial menjadi pemicu utama para pelaku nekat melakukan aksi kriminalitas tersebut.

"Untuk motifnya sendiri, rata-rata para pelaku melakukan aksi kejahatannya karena motif ekonomi," tutur Fernando.

Ia mengungkapkan, saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Kolaka. Dan pihak penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara sudah dilakukan penahanan dan berkasnya sedang berproses untuk segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan. Langkah tersebut diperlukan untuk proses pencocokan data dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak

Selain penanganan kasus tindak kejahatan, Polres Kolaka juga mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 323,82 gram.

Empat tersangka ini masing-masing berinisial HL (46), IS (40), AR (36), dan HR (20) yang di tangkap di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pomalaa, Latambaga, dan Kecamatan Tanggetada.

Penyitaan barang bukti sabu seberat 323,82 gram tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.938 jiwa penduduk di wilayah hukum Polres Kolaka dari bahaya narkotika.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026