
Gakkum imbau masyarakat laporkan perambahan hutan di kawasan PPKH Luwu Timur

Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan hutan ilegal di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar dapat diproses secara hukum.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pembukaan lahan secara ilegal tanpa alas hak yang sah merupakan tindakan yang dapat merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas secara jangka panjang.
"Pembukaan lahan secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat. Berbeda dengan perusahaan yang membuka lahan dengan prosedur teknik mitigasi bencana dan dokumen Amdal yang jelas," ujar Ali Bahri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4).
Ia menegaskan bahwa meskipun pihaknya mengedepankan pembinaan, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) bagi para pelaku perambahan yang sudah tidak bisa dibina. Terkait adanya aktivitas perambahan di area konsesi PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur, Ali Bahri meminta pihak perusahaan selaku pemegang izin untuk turut memperketat pengamanan internal.
Menurutnya, kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH dibebani hak dan kewajiban bagi pemegangnya. Oleh karena itu, perusahaan, BUMN, maupun BUMD wajib melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi gangguan di lahan konsesi masing-masing.
Secara terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali, mengakui maraknya pembukaan lahan perkebunan oleh warga di wilayahnya. Ia menyebut kendala utama di lapangan adalah sulitnya mengubah pola pikir masyarakat mengenai risiko bencana akibat penggundulan hutan.
Pasi Nikmad menekankan pentingnya kesadaran warga agar tidak melakukan penebangan pohon demi pembukaan lahan kebun, karena dampak ekologis seperti banjir baru akan disadari setelah bencana terjadi.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli, mengonfirmasi adanya oknum yang diamankan karena diduga melakukan penebangan pohon dan pembukaan lahan di wilayah KPH Angkona pada Rabu (15/4). Namun, pihak berwenang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas maupun jumlah pelaku karena kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
Berdasarkan data yang dihimpun, praktik perambahan di kawasan hutan Luwu Timur masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menyeimbangkan antara pengawasan sumber daya alam dan penanganan aktivitas ilegal oleh oknum masyarakat.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
