
Pemkab Kolaka renovasi 1.500 unit rumah tidak layak huni melalui Program BSPS

Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara, merenovasi 1.500 rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Bupati Kolaka Amri Jamaluddin saat ditemui di Kolaka, Rabu, mengatakan bantuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan audiensi langsung dengan Menteri PKP, yang membuahkan hasil berupa 500 unit bantuan dan ditambahkan 1.000 unit melalui jalur kemitraan strategis.
"Dari audiensi Pak Menteri PKP kami dapat 500 bantuan rumah BSPS, kemudian ada pejabat yang orang Kolaka, yang kemudian bermitra sama Menteri PKP, itu dia dapat seribu," kata Bupati Amri.
Selain dari kementerian, lanjutnya, Pemkab Kolaka juga mendapatkan dukungan sekitar 800-an unit melalui jalur aspirasi anggota DPR RI asal Sultra di Komisi V Ahmad Safei, sehingga total keseluruhan mencapai 2.300 unit.
"Kita bersyukur karena ada keterwakilan kita di DPR RI, melalui jalur aspirasi Pak Ahmad Safei, dari aspirasinya itu kita mendapatkan sekitar 800-an rumah," ujarnya.
Ia menjelaskan pencapaian tersebut menjadikan Kabupaten Kolaka sebagai daerah yang menerima alokasi bantuan perumahan terbanyak di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Jadi, paling banyak kita Kolaka," ucap Bupati Amri.
Program BSPS tahun 2026 di Bumi Mekongga ini akan tetap difokuskan pada renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bupati Amri berharap stimulan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih sehat dan layak, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi swadaya di lingkungan setempat melalui semangat gotong royong dalam proses pembangunan.
"Pemkab Kolaka kini tengah menyiapkan langkah-langkah administratif agar penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat penerima," kata Bupati Amri Jamaluddin.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra/Andika
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
