Palembang (ANTARA) - Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah dan terjangkau. Masyarakat dapat mengurus sendiri berkas pertanahan tanpa bantuan calo dengan biaya resmi yang transparan dan pelayanan yang semakin baik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanah secara mandiri.
Kemudahan layanan pertanahan ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang, yang datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Kamis (7/10) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.
“Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida.
Farida mengaku memperoleh informasi tentang pengurusan mandiri dari media sosial. Ia merasa prosesnya mudah dan lebih memahami alur resmi serta biaya layanan yang jelas.
Ia juga menyebutkan bahwa estimasi waktu pembuatan sertipikat pertama adalah 98 hari kerja, dan perkembangan berkas dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” katanya.
Selain Farida, Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri di hari yang sama.
Ia menyebutkan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan sudah baik dan berharap ke depan semakin cepat dan mudah.
“Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lanjut usia, guna mendorong legalisasi aset tanah secara mandiri dan berintegritas.

