Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu kemarin (1/10), Nusron menyampaikan bahwa persetujuan substansi RTRW Papua Selatan akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
"Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, persetujuan substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken," ujar Nusron.
Ia menjelaskan, persetujuan substansi merupakan syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Setiap RTRW harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
"Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, kemudian dari semua kementerian yang terlibat, semua setuju, dan tidak ada pertentangan," katanya.
Baca juga: Menko AHY-Wamen ATR/BPN serahkan ratusan sertifkat tanah di Sumbar
Persetujuan tersebut, lanjut Nusron, merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan, sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan," ujar Zulkifli.
Ia menekankan bahwa langkah percepatan mutlak diperlukan agar kebijakan Presiden Prabowo dapat segera diimplementasikan tanpa hambatan.
"Jadi kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, dan energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran, serta sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih.
Baca juga: Kementerian ATR pastikan perlindungan tanah ulayat di Sumbar
Baca juga: Layanan pertanahan berikan dampak nyata terhadap penambahan niilai ekonomi di Indonesia

