Kendari, Sultra (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak), menyalurkan bantuan sebanyak 8.040 ayam petelur untuk empat kabupaten dan kota di wilayahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanak Sultra Muhammad Taufik saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan empat daerah tersebut adalah Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kolaka Timur (Koltim), dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
"Kabupaten Konawe Selatan akan menerima bantuan sebanyak 2 ribu ekor, Kendari 3 ribu ekor, Muna 2 ribu ekor, dan Kolaka Timur 1.040 ekor," katanya.
Dia menyebutkan bahwa bantuan dari pemerintah ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan populasi dan produksi telur di wilayah Sultra.
Hal itu dilakukan agar produksi telur di Bumi Anoa ini tidak membutuhkan lagi kiriman dari luar daerah Sultra.
"Untuk mendukung pemeliharaannya, Pemprov Sultra juga memberikan bantuan pakan dengan total 64.320 kilogram untuk empat kabupaten itu," ujarnya.
Taufik menjelaskan saat ini bantuan ayam petelur ini masih dalam proses pengadaan.
Namun, penyaluran ditargetkan selesai pada tahun 2025.
"Kita harapkan tahun ini seluruh bantuan bisa diterima kelompok peternak," jelas Taufik.
Selain ayam petelur, Sultra juga memperoleh bantuan dua ribu ekor ayam Kampung Unggul Baru (KUB) dari Kementerian Pertanian.
Ayam tersebut dipelihara sebagai indukan untuk menghasilkan anakan, yang nantinya akan dibagikan secara bertahap di 17 kabupaten dan kota se-Sultra
"Anakan ayam KUB hasil pembiakan akan diserahkan ke kelompok ternak maupun pengepul. Dengan begitu populasinya bisa diperluas dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ucapnya.
Taufik juga menyampaikan cara-cara agar masyarakat atau kelompok peternak yang ingin mendapatkan bantuan tersebut supaya mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan).
Pendaftaran dilakukan di Balai Penyuluh Pertanian di Kabupaten dan Kota masing-masing, dan nantinya akan didampingi penyuluh setempat.
"Setiap anggota kelompok juga harus melengkapi data administrasi berupa KTP. Jika dalam satu kelompok terdapat 20 anggota, maka seluruh KTP anggota harus disertakan," tambah Taufik.

