Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (KanwiL) Direktorat Jendral Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di pedesaan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir di Unaaha, Selasa, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat bekerja di luar secara nonprosedural dengan mengikut pada agen-agen yang tidak bertanggungjawab.
"Kenapa yang dipilih Konawe ini, ya karena di sini banyak kantong PMI, makanya Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) itu kami libatkan untuk membina desa di sini (Konawe)," kata Ganda.
Dia menjelaskan dalam sosialisasi untuk pencegahan PMI ilegal tersebut pihaknya juga telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk menyasar hingga ke pemerintahan paling bawah, yaitu desa dan kelurahan agar lebih menyentuh langsung ke masyarakat.
Bahkan, kata dia, dalam pelaksanaannya akan dilakukan dengan melibatkan RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga) di desa atau kelurahan setempat.
"Mudah-mudahan harapan kami bisa sampai tingkat desa. Tadi kami disampaikan kalau bisa melibatkan RT dan RW. Untuk saat ini kan sampai hanya kepala desa saja," ujarnya.
Ganda menjelaskan saat ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM), pihaknya telah membina sebanyak 51 desa di Kabupaten Konawe yang dibina langsung oleh Pimpasa.
"Pimpasa ini kita perkuat, mereka datangi terus hampir setiap pekan di desa-desa binaan untuk menyosialisasikan agar masyarakat tidak terbujuk oleh rayuan dari agen-agen tidak bertanggung jawab yang memberangkatkan PMI secara ilegal," ujar Ganda Samosir.

Selain Pimpasa, kata dia, Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra juga menyampaikan telah melakukan penundaan penerbitan paspor 54 orang pemohon paspor karena pada saat wawancara untuk penerbitan paspor ditemukan kecurigaan dari pemohon yang hendak keluar negeri untuk liburan, akan tetapi dia tidak mempunyai pekerjaan.
"Contoh seperti tidak mempunyai pekerjaan. Ya kerja apa di sini? Tidak ada kerjaan. Mau berangkat ke mana? Mau berangkat ke Malaysia. Itu kan salah satu faktor indikasi kecurigaan. Masa ya bagaimana seseorang yang tidak mempunyai pekerjaan, tapi ingin alasan mau liburan di luar negeri," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Konawe Yusran Akbar menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang digelar oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra hingga ke tingkat desa di Kabupaten Konawe.
"Hal ini memberikan pemahaman kepada warga kita yang mau bekerja di luar negeri, tentang bagaimana proseduralnya agar ke luar negeri jangan ilegal," ucap Yusran.
Dia mengatakan pihaknya dengan Imigrasi akan segera melaksanakan rapat bersama agar kegiatan seperti itu bisa terus dilakukan dan bisa menyentuh masyarakat langsung.

