Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditr Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat beras oplosan yang dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman di Kendari, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni LJN dan LJ.
Dia menyampaikan dalam pengungkapan tersebut ada dua laporan polisi yang ditangani, satu di Polres Buton dan satu ditangani oleh Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra.
"Barang bukti yang dapat kami sita untuk di Polres Buton sebanyak 129 sak beras kemasan lima kilogram, dan yang di Polda Sultra ada 100 sak kemasan lima kilogram, alat timbangan, dan mesin jahit karung beras," kata Dody Ruyatman.
Dody Ruyatman mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui jika pengoplosan beras itu telah mereka lakukan sejak lama dan telah mendistribusikannya ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulteng.

"Hasil keterangan dari pelaku bahwa sudah sembilan kali melakukan pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah dengan masing-masing setiap pengiriman 100 sak karung beras kemasan lima kilogram," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperdagangkan beras produksi lokal yang kemudian mereka masukkan ke karung-karung beras SPHP milik pemerintah yang mereka beli di pasar atau agen Bulog Sultra, yang kemudian dijahit kembali.
"Bukan hanya itu, beras lokal yang di bawah kualitas beras medium itu mereka kurangi untuk takarannya. Jadi, yang mereka isi itu hanya empat kilogram, kurang satu kilogram," jelasnya.
Dody Ruyatman menuturkan beras-beras hasil oplosan itu mereka juga menjualnya di atas harga rata-rata yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu Rp16 ribu per kilogram atau sekitar Rp65 ribu per kemasan lima kilogram.
Ia menambahkan kedua pelaku itu akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp2 miliar.

