Logo Header Antaranews Sultra

Gakkum tangkap tiga pelaku pembalakan liar di Lutim Sulsel

Selasa, 5 Agustus 2025 16:23 WIB
Image Print
Kawasan yang dilakukan pembalakan liar oleh para pelaku. (ANTARA/HO-PT Vale)

Kendari (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar dan perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur (Lutmi), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah I Makassar Abdul Waqqas saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka berinisial RS dan IB, warga Malili yang diduga merambah hutan seluas 9,8 hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona.

"Kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Abdul Waqqas.

Sementara itu, tersangka lain berinisial RH, warga Kecamatan Wasuponda, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus illegal logging di wilayah KPH Larona. Pelaku diduga melakukan penebangan delapan pohon dan berupaya merambah lahan untuk membuka perkebunan merica.

"Kasusnya masih dalam tahap penyidikan di Gakkum, dan pelakunya telah ditahan," ujarnya.

Abdul Waqqas menjelaskan bahwa perambahan hutan lindung di Kawasan Hutan di Sulawesi memang paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Koordinasi dengan PT Vale Terkait Pembalakan Liar

Terkait kasus pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan PPKH PT Vale Indonesia, Gakkum Sulawesi menerima masukan dan koordinasi dari pihak PT Vale.

Abdul Waqqas menyebut bahwa PT Vale, sebagai pemegang konsesi, memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum di wilayah tersebut.

"PT Vale sering berkoordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak," jelas Abdul Waqqas.

Ia menambahkan Gakkum turut mendorong upaya mediasi agar masyarakat atau pelaku perambahan yang menduduki kawasan PPKH PT Vale bisa menghentikan aktivitasnya tanpa harus berlanjut ke ranah pidana.

"Penanganan kasus ini multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, sehingga penanganannya harus menyeluruh dan mempertimbangkan risiko konflik. Penegakan hukum tidak harus sampai pada proses penahanan pelaku, bisa juga melalui negosiasi," tambahnya.

Gakkum Pelajari Kasus Pembalakan di KPH Larona

Kepala Balai Gakkum Sulawesi Ali Bahri menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mempelajari kasus lain berdasarkan laporan warga berupa video terkait pembalakan liar di Kawasan KPH Larona yang baru-baru ini terjadi.

"Kami sedang pelajari kasusnya, sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan puldata (pengumpulan data)," ungkapnya.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku perambahan, yaitu dengan memotong pohon, menjual atau memanfaatkan hasil hutan, dan terkadang melakukan pembakaran. Aksi-aksi pembalakan tersebut jika dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung non-PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), akan langsung ditindak jika ditemukan.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026