Makassar (ANTARA) - Tim Unit Jatanras Satuan Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya mengungkap kasus penyerangan kelompok geng motor dan berhasil menangkap bosnya sebagai pelaku utama usai melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam hingga korban nyaris tewas.
"Pelaku inisial MFH, alias Ijaz usai 17 tahun mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang korbannya dengan cara menebasnya dengan sebilah parang. Korban masih di bawah umur," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6).
Dua kejadian penganiayaan berat tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (19/6) dini hari di dua lokasi berbeda. Awalnya, ketua geng motor ini bersama rekannya berpesta minuman keras jenis tuak (ballo) di Jalan Pelanduk Makassar.
Karena sudah terpengaruh miras, dia dan rekan-rekannya berkonvoi ke jalan raya dan melintas di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mariso. Saat konvoi melihat korban MDS usia 16 tahun berdiri di kios Blue Ghost Cell, tanpa basa-basi lalu menebasnya hingga tiga jarinya luka parah.
Tanpa merasa bersalah, pelaku dan rekannya inisial C alias Cacang kemudian melanjutkan konvoi dan singgah membeli rokok di toko Jalan Andi Mangerangi-Jalan Mappaodang.
Di saat bersamaan, korban inisial MF usai 15 tahun berboncengan dengan temannya melintas di jalan tersebut mengendarai motor dan diduga menunjuk-nunjuk pelaku dengan rekannya. Merasa tersinggung, pelaku mengejar korban.
Korban sempat melambatkan kendaraannya lalu dihampiri pelaku dan terjadi cekcok. Karena pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri namun dikejar. Korban lalu masuk ke dalam warung makanan di Jalan Opu Daeng Siraju dan bersembunyi di dalam toilet. Naas, korban di temukan pelaku.

"Pada saat korban dan temannya berada dalam kamar mandi, pelaku menahan pintu dan memasukkan lengan kanannya sembari mengayunkan parang yang digunakan menebas korban, hingga pelaku Cacang memanggilnya untuk meninggalkan lokasi," papar Kapolres.
Usai kejadian itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala serta lutut sebelah kiri karena diparang pelaku secara membabi buta hingga korban mengalami kritis. Sedangkan rekan korban selamat karena berada di belakang korban saat kejadian.
Pelaku berdalih, korban melakukan penyerangan itu karena ingin balas dendam atas pengerusakan motor rekannya Aidin. Namun tidak ada bukti korban melakukan itu. Barang bukti yang disita petugas satu bilah parang, tiga anak panah busur serta ketapelnya, dan empat unit sepeda motor.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penerapan pasal yakni pasal 80 ayat (2) Juncto pasal 75C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Terkait ada beberapa orang geng motor yang diamankan dalam patroli Kamtibmas, beberapa di antaranya dinyatakan tidak terlibat serta akan dijemput keluarganya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak akan ikut dan masuk kelompok geng motor.