Manado (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulut, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Bea Cukai Sulawesi bagian utara (Sulbagtara) mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut.
"Dari kerja bersama, kolaborasi ini kami berhasil mengungkap empat jaringan narkotika," kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi di Manado, Rabu.
Empat jaringan penyalahgunaan narkotika tersebut berasal dari Medan, Jakarta, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
"Dari pengungkapan jaringan narkotika tersebut kami mengamankan sebanyak 16 tersangka, modus bersama tempat kejadian perkara atau TKP," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.
Brigjen Pitra menjelaskan, pada bulan Februari 2025 BNNP Sulut berhasil mengungkap ada satu jaringan Medan dengan barang kiriman sabu seberat 101 gram.
Dari tersangka yang ditangkap di Kombos, Kota Manado, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkap ternyata bandarnya ada di Ternate Maluku Utara yang berstatus sebagai narapidana.
Pengungkapan kasus jaringan narkotika kedua, kata Pitra adalah hasil kerja sama dengan Bea Cukai, di mana berhasil mengungkap jaringan dari Jakarta kemudian ke Kota Manado selanjutnya ke Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Nah di sini kita berhasil mengamankan ada tiga orang orang tersangka mulai dari pengirim dari Jakarta yang ditangkap di Jakarta, kurir dan kemudian pemesan. Ada seberat 27,87 gram ganja yang berhasil kita amankan," kata Pitra menjelaskan.
Kemudian pengungkapan kasus berikutnya yaitu atas kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sulut yang berhasil menangkap dua tersangka yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Diduga juga dari hasil asesmen ada napi yang bermain-main dengan narkoba dan petugas lapas sendiri yang menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam shampo.
Brigjen Pitra merinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ganja seberat 27,47 gram, kemudian ada sabu seberat 108 gram, serta lima butir ekstasi.