Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk sebanyak 60 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukumnya per 1 Januari-18 Juni 2025.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dari jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 56 pria dan empat wanita, yang ditangkap berdasarkan 49 laporan kepolisian.
"Untuk barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1.564,81 gram dan barang bukti narkotika jenis Sinte seberat 246,93 gram," kata Andi Musakkir.
Dia menyebutkan para tersangka mengedarkan sabu yang diterima dari bandar jaringan narkotika lintas provinsi. Bahkan, kasus terakhir yang diungkap Polresta Kendari berupa sabu seberat 680 gram, tersangkanya menerima narkotika tersebut dari Medan.
"Jadi, rata-rata para tersangka ini menerima sabu yang dikirim dari luar provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Sementara, berdasarkan hasil interogasi, untuk motif para tersangka hingga mau menjadi pengedar narkotika karena faktor ekonomi.
Andi Musakkir menjabarkan di Januari 2025, Sat Resnarkoba menangkap enam tersangka, kemudian pada Februari 11 tersangka, Maret sembilan tersangka, April 12 tersangka, Mei 11 tersangka, dan hingga 18 Juni sebanyak dua tersangka.

Dia menjelaskan presentasi penyelesaian kasus yang saat ini sudah ditangani Sat Resnarkoba Polresta Kendari hingga Juni 2025 untuk sementara sudah 61 persen.
Menurut Andi, presentasi kasus narkoba yang ditangani Polresta Kendari meningkat dibandingkan dengan periode Januari dan Juni 2024.
"Karena kasus narkoba yang ditangani 2024 sekitar 70 dalam setahun. Ini sekarang dalam waktu 6 bulan saja LP-nya sudah 49 laporan, jadi meningkat," jelas Andi Musakkir.
Andi Musakkir menjelaskan Polresta Kendari sudah melakukan beberapa upaya agar menekan kasus peredaran narkoba, diantaranya rutin menggelar sosialisasi dan pemasangan spanduk bahaya narkoba.
Selain itu, Polresta Kendari bersama instansi terkait membuat satu posko pencegahan narkoba yang ada di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Kadia.
Andi menambahkan dipilihnya kelurahan Bonggoeya, karena kasus narkoba di lingkungan tersebut menurun.
"Kemudian masyarakatnya sadar bahaya narkoba dan langsung melapor jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan tersebut," tambahnya.