Kendari (ANTARA) - Sebanyak 30 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa selain meminta bantuan pengaman di Kejati, prajurit TNI juga bersiaga di setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.
"Kejati itu ada 30 personel, kalau kejari 10 orang. Kalau di Kejati personelnya dari Bataliyon 725 Worooagi," kata Dodi.
Ia menjelaskan terkait permintaan pengamanan dari prajurit TNI itu yang diminta setiap kejaksaan se-Indonesia setelah adanya nota kesepahaman yang ditandatangani Kejagung bersama Panglima TNI.
"Dalam Nota kesepahaman nomor NK/6/IV/2023/TNI, tanggal 6 April 2023. Salah satu poinnya penugasan aparat TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

Dodi mengungkapkan perlindungan TNI terhadap jaksa ataupun lingkungan kejaksaan itu juga telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan RI.
"Nota kesepahaman antara TNI dengan Kejaksaan diperkuat dengan telegram panglima TNI 6 Mei 2025 kemarin, sama Perpres nomor 66 tahun 2025," ungkap Dodi.
Dodi juga menyampaikan selain dasar nota kesepahaman dan perpres, di lingkungan Kejaksaan RI ada Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sehingga, kejaksaan bisa meminta bantuan aparat TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah kejaksaan se Indonesia.
"Intinya untuk pengamanan dan mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tatkala jaksa melakukan tugasanya dalam penegakan hukum," jelas Dodi.
Ia menambahkan bahwa terkait bantuan pengaman dari aparat TNI itu bahkan sudah lebih dulu dilakukan di Kejati Sultra sejak 2023.
"Tapi yang mengatur teman-teman TNI untuk bertugas pengamanan itu dari atas mereka, bukan kejaksaan," tambah Dodi.