Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bombana menyelidiki pemilik tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Bombana AKBP Winsu Hadi dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan penyelidikan itu berawal dari tim kepolisian yang mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 Wita," kata Wisnu Hadi.
Dia menyebutkan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima terkait penambangan liar yang diduga terjadi di kawasan hutan dalam wilayah Desa Wumbubangka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan di lapangan," ujarnya.
Saat peninjauan di lokasi itu, ditemukani satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Dalam penggalian itu terdapat lubang yang merupakan bagian dari operasi penambangan emas tanpa izin.
"Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal di TKP," sebutnya.
Wisnu mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan awal, operator ekskavator itu mengaku jika dirinya baru mulai bekerja untuk mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seseorang berinisial DM.
"Operator itu menjelaskan bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas. Ia juga mengakui kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan," beber Winsu.
Menindaklanjuti pengakuan operator itu, petugas kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu unit ekskavator, mesin dongfeng, dan sejumlah perlengkapan pertambangan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kata dia, diketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga berada dalam kawasan hutan produksi.
Untuk itu, Polres Bombana segera berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan status legalitas kawasan dan membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal tambahan sesuai regulasi di bidang kehutanan," ujarnya
Wisnu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Penindakan terhadap kegiatan seperti ini, menurut dia, dilakukan secara tegas dan berlandaskan hukum, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
"Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan awal kasus ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk berupa penetapan tersangka terhadap aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang diketahui.
"Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bombana akan terus berada di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas," ujar Wisnu.