Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam serta barang bukti lain dari hasil tindak kejahatan.
Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara di Kendari, Kamis, mengatakan pemusnahan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya itu merupakan hasil tindak kejahatan yang ditangani dari putusan 133 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan, dari 83 perkara narkotika, dan 50 perkara non narkotika, seperti senjata tajam, pakaian, dan HP," kata Ronal.
Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapat kekuatan hukum tetap atau perkaranya diputus oleh pengadilan negeri.
"Ini pemusnahan dari barang bukti hasil perkara yang ditangani Kejari selama periode Januari sampai April 2025," ujar Ronal.
Ronal juga mengapresiasi tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dalam menindak dan mengamankan barang bukti seperti yang musnahkan saat ini.
"Juga kepada pengadilan negeri dan jajaran yang sangat atensi dalam menyidangkan setiap perkara yang ada di Kendari," sebut Ronal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Safri mengungkapkan pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan perintah pengadilan setelah dikeluarkan putusan terhadap perkara-perkara yang ditangani.
Dia menjelaskan dalam putusan pengadilan ada dua macam alat bukti, yakni pertama, instrumenta delikta (alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana), dan kedua, corpora delicti (hasil dari kejahatan).
"Ini yang dimusnahkan barang bukti ini rata-rata yang dipakai dalam melakukan kejahatan dan barang bukti sudah mendapat kekuatan hukum tetap sesuai amar putusan hakim," ujar Safri.