Kendari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan pengukuran tanah aset pemerintah provinsi.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Mubar, Nurali Senin, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang berada di Desa Sidamangura, Kecamata Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
"Kami telah melakukan pengukuran tanah aset Pemprov di Desa Sidamangura seluas 29.740 m2," kata Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Mubar, Nurali.
Nurali menjelaskan hal tersebut bertujuan agar aset daerah memiliki legalitas dan kekuatan hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
"Dengan legalitas tersebut aset daerah terjamin keabsahannya secara hukum, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu aset daerah juga bisa aman dari potensi sengketa dan mencegah potensi korupsi serta pemda dapat memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan identifikasi dan verifikasi lapang, bila telah memenuhi syarat nantinya bisa langsung disertifikatkan secara mandiri melalui Kantah Kab. Mubar atau juga dapat diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Saat ini lahan tersebut belum disertifikatkan karena syarat administratif seperti dokumen pendukung yang belum lengkap," ujarnya