Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sebanyak 32 kasus terkait premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Bumi Anoa di periode Operasi Pekat Anoa 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa itu dilaksanakan di seluruh Polres jajaran se-Polda Sultra sejak tanggal 1 hingga 15 Mei 2025.
"Fokus utama operasi kali ini adalah pemberantasan premanisme, serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, perjudian, dan prostitusi," kata Iis Kristian.
Dia menyebutkan 32 kasus premanisme yang menjadi salah satu perhatian utama dalam operasi tersebut meliputi 21 kasus parkir liar, delapan kasus pengrusakan, dan tiga kasus pemerasan.
"Dengan total tersangka dari seluruh kasus itu ada 51 orang," ujarnya.
Iis Kristian mengungkapkan beberapa praktek premanisme yang meresahkan masyarakat itu dilakukan oleh para pelaku dengan berbagai modus, mulai dari pemalakan, pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan senjata tajam, hingga parkir liar.
Dia menjelaskan para pelaku itu saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres jajaran dan Polda Sultra. Terdapat juga beberapa pelaku yang diberikan pembinaan oleh aparat kepolisian untuk menghindari pengulangan tindak pidana serupa di kemudian hari.
"Para pelaku yang diamankan dalam kasus ini selain lanjut naik ke proses penyidikan," jelas Iis Kristian.
Dia mengungkapkan bahwa untuk total pengungkapan kasus di Polda Sultra selama periode Operasi Pekat Anoa 2025 itu terdapat sebanyak 71 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 97 orang.
Iia Kristian juga menegaskan usai pelaksanaan Operasi Pekat Anoa itu, pihaknya akan tetap menjalankan operasi terhadap penanggulangan praktek-praktek premanisme melalui kegiatan rutin kepolisian.