Jakarta (ANTARA) - Di era transformasi digital, integrasi data menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan di sektor publik dan swasta. Saat ini, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan data statistik yang terintegrasi dan kredibel.
Fragmentasi data, ketidakkonsistenan informasi, dan kurangnya koordinasi antarsektor memperumit pengambilan kebijakan, sehingga diperlukan integrasi data.
Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat pengelolaan, dalam hal ini integrasi data dengan membentuk satu lembaga pengendali statistik yang kredibel. Lembaga ini harus memiliki kewenangan jelas untuk menjamin kualitas dan akurasi data yang digunakan dalam kebijakan.
Data statistik adalah dasar dari kebijakan yang berbasis bukti. Di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, pendidikan, hingga kesehatan, pengambilan keputusan yang akurat sangat bergantung pada informasi yang valid, terperinci, dan tepat waktu.
Tanpa data yang berkualitas, kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi salah arah dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) telah lama berperan sebagai lembaga yang mengelola dan menyajikan data statistik untuk perencanaan pembangunan nasional. Walaupun BPS memiliki peran sentral, sering kali kita mendapati adanya inkonsistensi dan fragmentasi data yang menghambat implementasi kebijakan yang efektif.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah adanya data yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi antarkementerian dan lembaga negara. Misalnya, berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masing-masing mengumpulkan data dengan standar yang berbeda-beda, yang membuatnya sulit untuk digabungkan atau dibandingkan.
Perbedaan hasil kolektif data tersebut menciptakan kebingungannya sendiri dalam proses perumusan kebijakan.
Di sisi lain, sektor swasta yang juga menghasilkan data penting seringkali tidak dilibatkan dalam pengelolaan statistik nasional, meskipun mereka mengelola data yang relevan untuk pembangunan ekonomi.
Sepanjang UU Statistik berjalan, kita dapat menyaksikan peran BPS dalam penyelenggaraan statistik nasional telah teruji. Di masa depan, dalam konteks pengelolaan data yang semakin kompleks, BPS perlu diberi kewenangan lebih besar untuk menjadi lembaga pengendali data statistik yang kredibel.
Dalam Rancangan Undang-Undang Statistik (RUU Statistik) di Badan Legislasi DPR RI, diusulkan agar BPS memiliki otoritas yang lebih besar dalam mengatur standardisasi, registrasi, dan pengawasan seluruh kegiatan statistik nasional.
Peningkatan kapasitas BPS bukan hanya untuk memperkuat kredibilitas data yang dihasilkan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan merujuk pada satu sumber yang sahih dan terstandardisasi.
Hadirnya satu lembaga pengendali data statistik yang memiliki kewenangan untuk mengatur semua kegiatan statistik di seluruh sektor, baik sektor publik, swasta, maupun perbankan, akan menciptakan sistem statistik yang lebih terintegrasi.
Seluruh data yang dihasilkan oleh berbagai sektor akan memiliki metodologi, klasifikasi, dan definisi yang seragam, memudahkan penggabungan dan analisis data secara lebih efisien dan konsisten.
Dengan demikian, data yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dijadikan rujukan utama dalam pengambilan kebijakan.
Data terintegrasi
Ada beberapa keuntungan penting dari pengelolaan data statistik yang terintegrasi di bawah satu lembaga yang kredibel.
Pertama, standardisasi data yang seragam di seluruh sektor. Dengan adanya lembaga yang mengawasi pengumpulan dan penyajian data, standar yang jelas akan diterapkan untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dapat dibandingkan dan digunakan untuk analisis secara lebih akurat.
Kedua, keakuratan dan konsistensi data yang dihasilkan. Dengan mengintegrasikan data dari berbagai sektor ke dalam satu sistem yang dikelola oleh lembaga pengendali statistik, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran.
Misalnya, dalam kebijakan ekonomi, data yang terintegrasi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi riil di sektor manufaktur, perdagangan, dan pertanian, sehingga kebijakan fiskal atau moneter yang diambil bisa lebih sesuai dengan kenyataan.
Ketiga, efisiensi dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya lembaga pengendali yang mengatur semua data statistik, pengambil kebijakan dapat mengakses data yang akurat dan terkini dengan mudah, mempercepat proses pengambilan keputusan. Penyajian data ini sangat penting, terutama di tengah dinamika global yang berubah cepat dan kebutuhan akan keputusan yang berbasis bukti secara real-time.
Perlindungan Data
Salah satu perhatian penting dalam pengelolaan data statistik adalah perlindungan data pribadi. Dengan adanya pengumpulan data dari berbagai sektor, baik sektor publik, swasta, hingga individu, penting untuk memastikan bahwa data pribadi tetap terlindungi dengan ketat.
Dalam RUU Statistik yang baru, pengaturan perlindungan data pribadi dan data agregat diatur dengan lebih rinci. Data individu dan perusahaan akan tetap dilindungi kerahasiaannya, sementara data agregat dapat digunakan untuk analisis statistik yang dapat mendukung pembangunan nasional.
Regulasi ini akan menguatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengumpulan data statistik.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi RUU Statistik, kesiapan dalam beberapa aspek menjadi sangat penting. Pertama, Legal & Regulatory Readiness harus memastikan pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi data sesuai dengan standar nasional dan tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kedua, Data Governance Readiness harus memastikan pengelolaan metadata dan dokumentasi yang memadai, serta standar kualitas data yang konsisten dengan Standar Statistik Nasional (SSN) untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat dipercaya.
Ketiga, Organizational & People Readiness perlu diperkuat dengan membangun kapasitas sektor pemerintah dan swasta dalam pelaporan statistik, perlindungan data, dan penerapan standar metadata.
Keempat, Technology Readiness yang juga krusial dalam pengembangan integrasi sistem data antar instansi dan peningkatan keamanan data, dengan tujuan memastikan data dikelola dengan aman dan efisien sesuai dengan tujuan RUU Statistik.
Meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik di Indonesia merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan yang berbasis bukti.
Pembentukan satu lembaga pengendali data statistik yang kredibel, dengan peran yang lebih besar bagi BPS, akan memastikan bahwa data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kualitas yang baik.
Penyajian informasi data statistik akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan transparansi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Perlu disadari bahwa keberhasilan implementasi RUU Statistik membutuhkan kesiapan regulasi, pengelolaan data, pembangunan kapasitas, dan teknologi yang memadai. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia akan dapat memanfaatkan potensi data untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat dan perekonomian.
*) Rioberto Sidauruk adalah Tenaga Ahli di Komisi VII DPR RI yang membidangi Industri, UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Lembanga Penyiaran Publik, pemerhati hukum ekonomi politik, dan peneliti industri strategis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Integrasi data nasional Indonesia untuk kebijakan yang lebih akurat