Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana meringkus sebanyak tiga orang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Sat Resnarkoba Polres Bombana AKP Arman saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa tiga wanita tersebut masing-masing berinisial RO (26), DF (43), dan AN (38), yang ditangkap pada Senin (28/4) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ia menyampaikan penangkapan itu berawal masyarakat yang menginformasikan jika di rumah DF kerap menjadi tempat transaksi gelap narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Poleang langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Arman.
Dia menyebutkan saat di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan tersangka RO tengah berada di belakang rumah. Saat itu juga personel langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah yang terdapat kandang ayam.
"Di kandang ayam itu ditemukan enam plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat 15,66 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi, RO mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang baru saja ia sembunyikan. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial MS.
Arman mengungkapkan bahwa pada saat bersamaan pula pihaknya kembali meringkus tersangka AN di pintu belakang rumah yang baru saja membuang tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan total berat 17,20 gram.
"Setelah AN diinterogasi, dia akui kalau dia yang buang pake narkotika itu, dan dia informasikan jika hal itu dilakukan atas instruksi DF untuk menyembunyikan sabu-sabu itu," ungkap Arman.
Usai mendengarkan keterangan AN, saat itu juga tim langsung meringkus DF. Saat diinterogasi, DF juga mengakui jika dirinya yang menyuruh AN untuk menyembunyikan sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial D.
"Selanjutnya personel langsung membawa para tersangka ke Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Polres Bombana untuk diserahkan," jelasnya.