Jakarta (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang dijadikan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo menegaskan.
Argo menyebutkan, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Si Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara.
Berita Terkait
LKBN Antara buka pelatihan jurnalistik untuk 125 wartawan daerah
Jumat, 10 Februari 2023 21:25
Polda Sulawesi Tenggara tangkap tiga pengedar 2,5 kg sabu-sabu asal Sumut-Aceh
Jumat, 27 Mei 2022 15:53
Polri ungkap 8 tersangka teroris Jamaah Islamiyah Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:30
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:50
Sebelas jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dipindahkan ke RS Polri
Rabu, 10 April 2024 18:08
Kompolnas pantau pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 Polda Jatim
Minggu, 7 April 2024 14:35
Polri beri toleransi SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 19:34
Kapolri instruksikan jajaran sediakan layanan penintipan kendaraan
Kamis, 4 April 2024 9:29