Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas," kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Agus menyebutkan banyaknya berita bohong terkait dengan COVID-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.
Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini.
"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Agus.
Agus mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan, misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan, kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.
Berita Terkait
Kepolisian ungkap 619 kasus judi daring dalam 16 hari, ada tersangka WNA
Kamis, 21 November 2024 15:23
Polri bantu Kepolisian Thailand tangkap buronan bandar narkoba nomor 1
Minggu, 2 Juni 2024 17:39
Senin, Kapolri lantik Agus Andrianto sebagai Wakapolri
Sabtu, 1 Juli 2023 21:49
Kabareskrim perintahkan jajaran untuk mewaspadai fenomena narkopolitik
Jumat, 26 Mei 2023 12:44
Kapolri beri penghargaan Tim Dewa Ruci 2021ungkap 1,278 ton sabu-sabu
Rabu, 25 Januari 2023 23:07
Tudingan terima setoran tambang di Kaltim, Kabareskrim: Saya pertanggungjawabkan seluruh pekerjaan kepada Allah
Jumat, 25 November 2022 17:22
Polisi tembak polisi, Penyidik Bareskrim segera periksa Putri Candrawathi sebagai tersangka
Selasa, 23 Agustus 2022 0:56
Polisi tembak polisi, Timsus Polri ke Magelang telusuri pemicu penembakan Brigadir J
Minggu, 14 Agustus 2022 16:37