Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap per 22 Februari 2021.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan meski batas waktu LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021, seluruh wajib lapor pada 21 instansi tersebut telah melaksanakan kewajiban-nya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.
"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK, lanjut Ipi, juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansi-nya.
"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ipi.
21 instansi tersebut, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan (693 wajib lapor), Pemkab Karo (334 wajib lapor), Pemkot Gorontalo (213 wajib lapor), Pemkab Boyolali (204 wajib lapor), Pemkab Bombana (193 wajib lapor), Pemkab Tapanuli Utara (99 wajib lapor), DPRD Kabupaten Brebes (50 wajib lapor), DPRD Kabupaten Boyolali (45 wajib lapor), Pemkab Sanggau (44 wajib lapor), DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (35 wajib lapor), DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (30 wajib lapor).
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Soppeng (30 wajib lapor), DPRD Kabupaten Alor (30 wajib lapor), DPRD Kota Gorontalo (25 wajib lapor), DPRD Kota Barru (25 wajib lapor), DPRD Kota Prabumulih (25 wajib lapor), DPRD Kabupaten Pulau Morotai (20 wajib lapor), DPRD Kabupaten Nias Barat (20 wajib lapor), PD Kabupaten Pati (delapan wajib lapor), PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang (satu wajib lapor), dan PT Cemani Toka (satu wajib lapor).
Berita Terkait
KPK segera mengumumkan harta kekayaan bakal capres dan cawapres
Kamis, 26 Oktober 2023 19:38
KPK sebut LHKPN Sekda Kendari tersangka kasus korupsi mencapai Rp1,1 miliar
Selasa, 14 Maret 2023 15:02
Riza Patria "curhat" harta tak bertambah selama menjadi Wagub DKI
Kamis, 17 Maret 2022 12:30
Erick Thohir akan terbitkan peraturan wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN
Selasa, 7 September 2021 13:06
Bupati Probolinggo yang ditangkap KPK memiliki kekayaan Rp10 miliar
Senin, 30 Agustus 2021 18:23
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memiliki kekayaan Rp51,3 miliar
Sabtu, 27 Februari 2021 8:45
Komitmen Berantas Korupsi, Inspektorat Sosialisasikan Penghimpunan LHKPN di Dinas Kominfo
Selasa, 19 Januari 2021 20:00
Mensos Juliari tersangka korupsi bansos memiliki kekayaan Rp47 miliar
Minggu, 6 Desember 2020 9:25