Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi COVID-19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," kata Fredly melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis.
Kebijakan stimulus tersebut, kata dia, selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
"Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.
Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.
"Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga," ungkapnya.
Berita Terkait
Pengurusan dana PEN, KPK geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
Selasa, 11 Juli 2023 20:53
Bupati Kolaka Timur nonaktif didakwa mem beri Rp3,405 miliar demi dana PEN
Jumat, 16 September 2022 17:25
PLN bangun SUTT Likupang dukung penguatan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Utara
Minggu, 21 Agustus 2022 17:41
BUMN disebut berikan kontribusi sepertiga perekonomian Indonesia
Senin, 8 Agustus 2022 10:14
Bupati nonaktif Kolaka Timur sebut ada "dana keseriusan" agar pinjaman PEN cair
Kamis, 7 Juli 2022 16:28
Suami Bupati Koltim nonaktif sebut pertemuan istri dengan eks Dirjen Kemendagri
Kamis, 7 Juli 2022 14:38
PLN sebut beban puncak listrik kian meningkat di Jawa-Bali
Sabtu, 16 April 2022 18:23
Pemerintah menyiapkan Rp451 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Minggu, 16 Januari 2022 20:52