Kendari (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas menegaskan jika ada kader yang tidak mendukung calon kepala daerah yang diusung partai maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, maka akan diberikan sanksi pemecatan.
"Kalau ada yang kedapatan (kader yang tidak mendukung) dikenakan sanksi, akan diberhentikan dari kepengurusan," tegas Lukman Abunawas, usai rapat internal bersama pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP se-Sultra guna mengevaluasi kepengurusan dan membahas kesiapan Pilkada 2020, di Kendari, Rabu.
Lukman jiga mengingkakan, jika ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak mendukung maka akan diberikan sanksi pengganti antar waktu (PAW).
"Kalau dia (kader) anggota DPRD di PAW, itu wajib harus mendukung. Jangankan kader yang Pilkada di daerah setempat, kader-kader saja yang ada di kabupaten lain itu mendukung ada istilahnya kita memberikan bantuan," ungkap Lukman.
Menurut Lukman, pemberian sanksi pemberhentian hingga PAW kepada kader guna menjaga kekompakan partai dalam memenangkan usungan partai di Pilkada serentak di daerah tersenut.
Lukman mengungkapkan ada kader yang teridentifiksi membangkan atas keputusan DPP. Kader tersebut adalah Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Konut, Iskandar Mekuo dan merupakan anggota DPRD di daerah tersebut.
Iskandar bertolak belakang dengan keputusan partainya dengan maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Raup. Sementara di Pilkada Konut, PDIP telah menetapkan dukungan kepada pasangan Ruksamin-Abu Haera.
Lukman menyampaikan, terkait hal itu, ia telah melayangkan surat teguran keras kepada Iskandar Mekuo dengan memberikan waktu satu minggu untuk membuat surat permohonan maaf, jika tidak maka akan diberhentikan.
"Yang pertama akan diberikan sanksi teguran kalau dia tidak siap untuk membuat permohonan maaf maka akan diberikan pemberhentian apalagi dia sebagai bendahara DPC. Kemudian dia juga boleh dipidanakan karena itu sudah merongrong kewibawaan, artinya sudah ada perbuatan yang tidak menyenangkan bagi partai internal kita PDIP Perjuangan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait Iskandar yang ingin maju sebagai wakil bupati Konut, dirinya mempersilahkan, namun harus mundur dari PDIP. "Silakan aja dia mencalon tapi dia harus mundur dari partai," tegasnya.
Lukman yang akil Gubernur Sultra ini menyampaikan, hingga saat ini, dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada, PDIP baru menetapkan dukungan di tiga daerah, yakni Kabupaten Buton Utara (Butur) mengusung pasangan Abu Hasan-Suhuzu, di Wakatobi pasangan Haliana-Ilmiati Daud dan di Konawe Utara (Konut) pasangan Ruksamin-Abu Haera.
"Insya Allah, minggu ini Muna dan Konsel, terakhir nanti Koltim sama Konkep," tutur Lukman.
Untuk diketahui tujuh daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Sultra yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Buton Utara (Butur), Wakatobi, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Berita Terkait
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut termasuk Konawe Kepulauan
Senin, 15 Februari 2021 20:16
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
Tiga daerah sengketa pilkada di Sultra jalani sidang lanjutan di MK
Rabu, 3 Februari 2021 12:33