Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk satuan tugas (Satgas) atau penggiat antinarkoba di lingkungan swasta bidang usaha yang ada di Kota Kendari guna memutus rantai penggunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut khususnya di lingkungan kerja.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan pembentukkan penggiat antinarkoba tersebut dilakukan dengan menyatukan persepsi terkait upaya pencegahan yang harus dilakukan di lingkungan kerja kepada masing-masing perwakilan lingkup swasta.
"Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas program pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Ghiri pada kegiatan warkshop pengembangan kapasitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan swasta, Selasa.
Pada kesempatan itu, Ghiri mengajak segenap lingkungan swasta dunia usaha agar berkomitmen dalam aksi nyata untuk bekerjasama menyatukan dan menggerakkan seluruh kekuatan dalam perang melawan narkoba.
"Perlu untuk menjadi perhatian bersama bahwa narkoba adalah permasalahan bangsa oleh karena itu BNN Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh pihak untuk terus mengobarkan api semangat berjuang bersama berperang melawan kejahatan narkoba," ungkap Ghiri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman sebagai pemateri dalam kegiatan itu mengapresiasi BNNP Sultra yang telah melakukan upaya pencegahan nakroba dengan melibatkan pihak swasta.
"Kalau kami di Polda kami lebih mengedepankan pada penegakan hukum proses hukum kepada pelaku. Pada dasarnya kami bersama BNN berupaya sekuat tenaga untuk memberantas segala penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tenggara," ungkap Kombes Eka.
Kombes Eka menambahkan, pada tahun 2019 pihaknya berhasil mengungkapk 231 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 279 orang.
"Untuk 2020 ini mengalami peningkatan dari segi kuantitas jumlah kasusnya sampai dengan bulan Juni ini sudah sampai 199 kasus yang sudah ditangani dengan jumlah tersangka 260 sekian," tambah Eka.
Untuk diketahui warkshop pengembangan kapasitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan swasta, tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak, menggunakan masker serta sebelum masuk ke ruangan para peserta terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer.