Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas I-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberi sanksi sekaligus mendeportasi para tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tidak mematuhi aturan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad di Kendari, Selasa, mengatakan dari 500 tenaga kerja asing asal China yang akan datang menjadi tenaga kerja pada perusahaan tambang pemurnian nikel di Morosi Kabupaten Konawe, sebanyak 156 di antaranya sudah berada di perusahaan sejak sepekan lalu.
"Para TKA asal China yang jumlahnya 156 orang itu tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara sejak sepekan lalu atau Selasa malam, (23/6) dan langsung ke lokasi kawasan Industri pertambangan pabrik smelter Morosi, Konawe," ujarnya.
Hajar Aswad mengatakan, bagi TKA yang tidak sesuai mekanisme ataupun ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka pihaknya langsung akan melakukan deportasi.
"Sejauh ini, dari 156 TKA China itu, saat ini menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari sebelum mereka mulai dipekerjakan di pabrik smelter milik PT.Virtun Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa seluruh TKA harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya harus menjalani karantina ataupun penerapan protokol kesehatan COVID-19, hingga kelengkapan serta persyaratan dokumen lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebab Imigrasi hanya mengetahui data identitas nama dan nomor paspor serta keterangan pengguna visa kerja atau visa C-312 namun belum memastikan jenis paspor dan dokumen perjalanan yang digunakan.
Berdasarkan prosedur kepemilikan visa izin tinggal terbatas, para TKA diberi waktu selama 30 hari untuk melaporkan diri ke kantor Imigrasi dan jika mereka tidak melaporkan diri dan ditemukan sudah bekerja maka WNA itu langsung dideportasi.